Syarat Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha, Jangan Gagal Sebab Masuk Golongan ini

- 21 Mei 2021, 10:30 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM
ilustrasi/ BLT UMKM /pixabay



MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta ini harus melengkapi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Meskipun sudah memenuhi syarat untuk menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, namun akan tetap gagal sebab Anda masuk kedalam golongan ini.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Siswi di Bengkulu Dikeluarkan Usai Hina Palestina, Dosen ITS: Logikanya, Lebih Banyak yang Menghina Israel

Sehingga jika ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta harus memenuhi syarat penerima adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu berikut ini.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Jumat, 21 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Mencegah Kanker Payudara, Menjaga Berat Badan Tetap Ideal Salah Satunya

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu juga pelaku usaha harus mengetahui terkait 6 golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT BPUM UMKM ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, berikut ini 6 golongan yang tidak akan menerima bantuan BPUM BLT UMKM:  

Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:

Baca Juga: Kabar Duka, Innalillahi Ayah dari Rizki Ridho DA Meninggal Dunia

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pegawai BUMN

- Pegawai BUMD

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Pemberian bantuan BLT BPUM untuk semua masyarakat yang memiliki usaha Mikro UMKM dan warga Negara Indonesia yang dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP), serta surat pengusul calon penerima bantuan ini.

Oleh karena itu untuk 6 golongan yang disebutkan di atas dipastikan tidak mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM meskipun ia WNI dan memiliki usaha MIkro.

Bantuan ini juga akan cair kembali untuk pelaku usaha yang telah BLT UMKM pada tahun 2020 tanpa harus pusing-pusing melakukan pendaftaran ulang.

Adapun bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah menerima bantuan BPUM ini atau tidak dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link berikut.

Baca Juga: Diduga 279 Data Pribadi Masyarakat indonsia Bocor, Kominfo Lakukan Penyelidikan

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.

- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

- Buka link https://banpresbpum.id

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Resmi, Denny Cagur dan Enda Ungu Gabung PAN

BLT UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan ini, tanpa pusing-pusing harus mengembalikannya.

Buruan cek Bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta dan semoga Anda mendapatkan bantuan UMKM ini dengan melakukan cara yang telah diberikan di atas. Semoga beruntung dan berhasil.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x