MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UMK dengan jumlah penerima sekitar 12,8 juta pelaku usaha.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha MIkro (BPUM) di tahap 1 dan 2 sebanyak 9,8 juta bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Akan tetapi tidak semua masyarakat Indonesia menerima bantuan BPUM ini, sebab ada 6 golongan yang tak akan dapat BLT UMKM.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Oleh karena itu pelaku usaha UMKM untuk segera mengecek syarat dan daftar penerima BLT BPUM melalui link berikut ini, dikhawatirkan Anda masuk ke dalam 6 golongan ini.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, berikut ini 6 golongan yang tidak akan menerima bantuan BPUM BLT UMKM:
Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)