MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 dipastikan akan cair kembali di tahun 2021 ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali oleh pemerintah ini masih menargerkan pekerja bergajih dibawah Rp5 juta.
Pemerintah memastikan pekerja yang terdaftar di BPJS dengan gaji dibawah 5 juta, akan dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman @bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut keterangan dan ketentuan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini.