MANTRA SUKABUMI – Pemilik usaha mikro di seluruh Indonesia tidak semuanya akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bantuan BLT UMKM yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM diperuntukan untuk pelaku usaha Mikro, akan tetapi untuk golongan berikut tidak akan menerimanya.
Meskipun golongan tersebut memiliki usaha mikro dan usahanya terkena dampak pandemi Covid-19, tetap saja golongan ini tidak akan menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta tahun 2021.
Baca Juga: Ari Lasso Sarankan Deddy Corbuzier Pindah dari Bumi, Usai Undang Pimpinan Sunda Empire
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Cair, Ini Jadwal Serta Penjelasannya
Meskipun Anda memiliki usaha mikro namun masuk ke dalam golongan ini tetap saja tak akan menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkop UKM pada Kamis, 20 Mei 2021, untuk golongan yang tak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM yaitu sebagai berikut:
Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)