Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya

- 20 Mei 2021, 08:25 WIB
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya.
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya. /*/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.//Aprillio Akbar.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha UMKM dan sebagai Warga Negara Indonesia serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP) dan usaha mikro dengan dibuktikan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

Baca Juga: Tak Semua Golongan Dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Caranya Disini

Meskipun begitu untuk 6 golongan yang telah disebutkan di atas tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM meskipun ia WNI dan memiliki usaha MIkro.

Bantuan BPUM cair tidak hanya untuk pelaku usaha yang menjadi pendaftar baru namun bagi Pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM pada tahun 2020 akan menerima kembali bantuan ini di tahun 2021 tanpa harus pusing-pusing melakukan daftar baru.

Perlu diketahui bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usaha namun tempat tinggalnya berbeda Anda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jet Tempur Israel Tabrak Kantor Bulan Sabit Merah, Demokrat: Bukan Manusia, Lebih Biadab dari Binatang Buas

- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah