Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya

- 20 Mei 2021, 08:25 WIB
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya.
ILUSTRASI Miliki Usaha Mikro namun Tak akan Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata ini Penyebabnya. /*/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.//Aprillio Akbar.

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Tanggapi Soal Keguguran Aurel Hermansyah, Denny Darko Ramalkan Kehamilan Anak ke-2

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah