- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:
1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan
Baca Juga: Tanggapi Soal Keguguran Aurel Hermansyah, Denny Darko Ramalkan Kehamilan Anak ke-2
2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:
-NIK KTP
- KK