Sebanyak 3 Juta Pelaku UMKM Mendapatkan BPUM Tahap 3, Simak Cara Cek Mendapatkan BPUM atau Tidak

- 20 Mei 2021, 21:28 WIB
Sebanyak 3 Juta Pelaku UMKM Mendapatkan BPUM Tahap 3, Simak Cara Cek Mendapatkan BPUM atau Tidak./
Sebanyak 3 Juta Pelaku UMKM Mendapatkan BPUM Tahap 3, Simak Cara Cek Mendapatkan BPUM atau Tidak./ /Pixabay/ Eko Anug



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku UMKM.

Bantuan Presiden (Banpres) BPUM tahap 3 ini akan dibagikan ke sebanyak 3 juta pelaku UMKM di Tanah Air.

Cara cek apakah pelaku UMKM akan mendapatkan Banpres BPUM tahap 3 kali ini bisa dibaca di akhir artikel.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Apresiasi pada Kodam Udayana dan Aplikasi Shopee, Karena Hal ini

Baca Juga: Murka dengan Konflik Israel Palestina, Pangeran Arab Saudi Minta AS Berhati-hati: Posisi Kami Jelas

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, pemerintah sebelumnya sudah meluncurkan BPUM tahap 1 dan 2 untuk para pelaku UMKM.

Banpres sebesar Rp1,2 juta tersebut dapat dicairkan oleh pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BRI, BNI dan juga Mandiri.

Seperti diketahui, Banpres ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BPUM di 2021 ini berkurang setengahnya dari tahun lalu.

Pada 2020 lalu, BPUM yang diterima sebesar Rp2,4 juta dan tahun berkurang setengahnya menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jangan Disepelekan Bahaya jika Sering Telat Makan, Salah Satunya Iritasi Usus

Meski terdapat penguruangan, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini.

Selain bisa dicairkan melalui BRI, BNI dan Mandiri, kini pelaku UMKM bisa mencairkannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta POS Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1.

Lembaga pengusul BPUM 2021 ini adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota.

Untuk melihat apakan para pelaku UMKM dapat Banpres BPUM atau tidak, langsung saja akses alamat web eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan Banpres BPUM tahap 3 atau tidak mendapatkannya.'

Baca Juga: Sebaiknya Malam Jumat Diisi dengan 5 Amalan ini, Bukan Main Game Online

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah