BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Mei 2021, Namun Tidak Semua Golongan Dapat Banpres BPUM Simak Siapa Saja Mereka

- 20 Mei 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp1,2 juta. /Instagram/@diskopumknaker_tasikmalaya/



MANTRA SUKABUMI – BLT UMKM Rp1,2 juta akan cair kembali pada bulan Mei 2021, akan tetapi tidak semua golongan mendapatkan Banpres BPUM 2021.

BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e KTP dan memiliki usaha Mikro.

Meskipun Anda WNI yang dibuktikan dengan e KTP dan memiliki usaha mikro, namun, tidak berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta karena masuk ke dalam enam golongan ini.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ari Lasso Sarankan Deddy Corbuzier Pindah dari Bumi, Usai Undang Pimpinan Sunda Empire

Sebgaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemneterian Koperasi dan UKM pada Kamis, 20 Mei 2021, ada enam golongan yang tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM.

 Adapun 6 golongan yang tak akan dapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp1,2 juta yaitu sebagai berikut ini:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)

- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)

Pihak pemerintah akan melanjutkan kembali Banpres Produktif Usaha MIkro (BPUM) pada tahun 2021, hal ini guna melanjutkan kembali penyaluran BLT UMKM pada tahun 2020 lalu.

Pada tahun ini sebanyak 12,8 juta pelaku usaha Mikro akan menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, salah satu alasanya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Penyaluran BLT UMKM sudah menyentuh angka 9,8 juta pelaku yang menerima Banpres BPUM yang disalurkan di tahap 1 dan tahap 2.

Baca Juga: Pejabat Senior Hamas Prediksi akan Ada Gencatan Senjata Segera tetapi Pertempuran Israel Gaza Terus Berlanjut

Kabar gembira Banpres BPUM 2021 cair tidak hanya untuk pendaftaran baru penerima bantuan ini, namun bagi pelaku usaha yang sudah menerima BLT UMKM tahun 2020 akan mendapatkan kembali bantuan modal ini.

Perlu diketahui bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili usaha namun tempat tinggalnya berbeda Anda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa atau Kelurahan.

Adapun bagi para pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah menerima bantuan BPUM ini atau tidak dapat melakukan cek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link berikut.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link eform.bri.co.id

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.

- Setelah itu akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.

Cara cek daftar penerima BLT UMKM atau BPUM melalui link banpresbpum.id.

- Buka link https://banpresbpum.id

- Masukkan nomor NIK pada kolom yang disediakan

- Klik tombol cari, kemudian akan muncul notifikasi yang menunjukkan apakah pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Hindari Mandi pada 4 Waktu ini, Secara Medis Tidak Baik bagi Kesehatan

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Kamis, 20 Mei 2021, mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Seblak Pedas Bisa Sebabkan Penyakit Bahaya Darah Tinggi hingga Kanker Lambung

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)


Bantuan BLT UMKM ini merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sebab sifat dana ini yaitu hibah, sehingga pelaku usaha tidak harus mengembalikan uang yang diterima.

Buruan cek Bantuan BPUM Rp1,2 juta dan semoga Anda mendapatkan bantuan BLT UMKM ini dengan melakukan cara yang telah diberikan di atas. Semoga beruntung dan berhasil.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah