Jangan Khawatir, Anda yang Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Ada 48.965 Kuota di Termin 3

- 21 Mei 2021, 20:28 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan memang sudah akan memasuki termin 3.

Bagi anda yang masih belum kebagian BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahap 1 dan 2, termin 3 mungkin akan jadi bagian anda.

Masih ada 48.965 kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan di termin 3 ini.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemnaker, pada Jumat, 21 Mei 2021, berikut ketentuan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3.

Update terbaru bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni atau Juli 2021 mendatang, untuk pekerja segera lengkapi persyaratannya.

Sisa penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 masih menyisakan pekerja atau karyawan penerima BSU hampir 48.965 orang.

 48.965 orang ini merupakan sisa dari pencairan tahun lalu yang mengalami masalah baik itu dari Nomor NIK, Rekening yang tidak aktif.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini juga untuk membantu karyawan yang terdampak pandemic Covid-19 serta bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Guna mencairkan kembali BSU ini pihak Kemenaker akan mengajukan terkait ini ke Kementerian Keuangan untuk agar bisa mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi yang belum cair.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.

Baca Juga: Dari Kanker hingga Jantung Jadi Penyebab yang Ditimbulkan akibat Sering Makan Bakso
 
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat, 21 Mei 2021, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nanti Juni atau Juli, namun pada intinya pihak Kemnaker sudah berusaha memperjuangkan para pekerja yang belum dapat bantuan ini.

Sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 21 Mei 2021, adapun kriteria yang akan mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

-Pekerja yang terkena dampak dari pandemic Covid-19

-Pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta per bulan

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK

Baca Juga: Melly Goeslaw: Benci dan Tidak Mendukung Palestina itu Hak Semua Orang

- Pekerja atau Buruh penerima Upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.

Agar nama Anda terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.

Nah itulah kriteria dan persyaratannya agar pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah