Awas Jangan Salah Mengusulkan, Pengajuan BLT BPUM UMKM Tahap 3 Hanya Lewat 1 Lembaga ini

- 21 Mei 2021, 21:29 WIB
Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam memeriksa dokumen warga pemohon Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Dataran Engku Putri Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/4/2021). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam membuka pendaftaran bagi calon penerima program bantuan usaha mikro (BPUM) 2021 dari Kementerian Koperasi dan UMK (KemenkopUKM) sebesar Rp1,2 juta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa.
Petugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam memeriksa dokumen warga pemohon Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Dataran Engku Putri Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/4/2021). Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Batam membuka pendaftaran bagi calon penerima program bantuan usaha mikro (BPUM) 2021 dari Kementerian Koperasi dan UMK (KemenkopUKM) sebesar Rp1,2 juta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa. /Teguh prihatna/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran BLT BPUM UMKM kembali akan disalurkan pemerintah pada tahap ke 3.

Pada penyaluran BLT BPUM UMKM tahap ini memang ada perbedaan dari tahap 1 dan 2, termasuk juga dalam pengajuannya.

Pengajuan BLT BPUM UMKM di tahap 3 ini ada perbedaan dari pengajuan-pengajuan sebelumnya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Hati-hati dalam Sebuah Riset Terbaru, Muncul Varian Baru Virus Corona yang Berasal dari Anjing

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ketentuan pengajuan dan penyaluran BLT BPUM UMKM tahap 3.

Banpres sebesar Rp1,2 juta tersebut dapat dicairkan oleh pelaku UMKM melalui bank penyalur yakni BRI, BNI dan juga Mandiri.

Seperti diketahui, Banpres ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 terhadap pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, BPUM di 2021 ini berkurang setengahnya dari tahun lalu.

Pada 2020 lalu, BPUM yang diterima sebesar Rp2,4 juta dan tahun berkurang setengahnya menjadi Rp1,2 juta.

Meski terdapat pengurangan, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BPUM atau BLT UMKM ini.

Baca Juga: BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali untuk Karyawan, Simak Jadwal dan Kriteria Penerimanya

Selain bisa dicairkan melalui BRI, BNI dan Mandiri, kini pelaku UMKM bisa mencairkannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta POS Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mengurangi lembaga pengusul BPUM 2021 dari yang sebelumnya 5 lembaga, kini menjadi 1.

Lembaga pengusul BPUM 2021 ini adalah dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di Kabupaten atau Kota.

Untuk melihat apakan para pelaku UMKM dapat Banpres BPUM atau tidak, langsung saja akses alamat web eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan Banpres BPUM tahap 3 atau tidak mendapatkannya.

Baca Juga: Serempak, Tak Lama dari Akun Telegram Novel Baswedan Diretas, WhatsApp Febri Diansyah Tak Bisa Diakses

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik proses inquiry

5. Akan ada pemberitahuan apakah pelaku UMKM termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah