Daftar 5 BLT Siap Cair Mei dan Juni 2021, Dilengkap dengan Cara Cek Penerima Bansos

- 25 Mei 2021, 02:00 WIB
Ilustrasi bansos. Daftar 5 BLT Siap Cair Mei dan Juni 2021, Dilengkap dengan Cara Cek Penerima Bansos.
Ilustrasi bansos. Daftar 5 BLT Siap Cair Mei dan Juni 2021, Dilengkap dengan Cara Cek Penerima Bansos. /*/ANTARA/M Risyal Hidayat

MANTRA SUKABUMI – Berikut ini daftar 5 Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah siap cair pada Mei – Juni 2021, serta dilengkapi dengan cara cek penerima Bansos tersebut.

Perlu Anda ketahui bahwa pemerintah telah mencairkan sejumlah Bansos untuk masyarakat, bahkan 5 BLT ini siap cair pada bulan Mei – Juni 2021.

Adapun bantuan yang akan cair pada Mei – Juni 2021 yaitu BLT UMKM Rp1,2 juta serta listrik gratis, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bansos BPNT dan BLT Dana Desa.

Baca Juga: 6 Posisi Duduk yang Wajib Anda Hindari Bisa Sebabkan Berbagai Penyakit Berbahaya, Sila Salah Satunya

Dengan adanya bantuan seperti BLT UMKM Rp1,2 juta serta listrik gratis, Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bansos BPNT dan BLT Dana Desa, pemerintah berharap dapat membantu meningkatkan dan memulihkan perekonomian nasional selama masa pandemi Covid-19.

Bahkan untuk mengecek bantuan BLT atau Bansos ini tidak susah bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs yang telah disediakan.

Melalui situs tersebut masyarakat bisa melakukan cek Bansos seperti BLT UMKM, BLT Dana Desa, BPNT, PKH, atau diskon PLN untuk nantinya dicairkan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini daftar 5 bantuan dan BLT dari Pemerintah yang siap cair di akhir Mei dan awal Juni 2021:

Baca Juga: 5 BLT yang Siap Cair Bulan Mei–Juni 2021, Berikut Cara Dapat Listrik Gratis dan Cek BLT UMKM Rp1,2 juta

1. BLT UMKM atau BLT BPUM

Bantuan ini diperuntukan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang siap disalurkan pada Mei 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Bantuan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh Kemenkop-UKM melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI, bagi pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi bantuan BLT UMKM hanya diberikan sekali pada saat pencairan, tidak diberikan secara bertahap seperti bantuan lainnya.

Oleh karena itu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili atau online.

Untuk pelaku usaha yang terverifikasi serta dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dilakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Berikut Nama dan Jabatan Menteri yang Baru

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang menjadi nasabah BNI bisa cek di laman banpresbpum.id.

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- e-KTP

- fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

- Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengkonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca Juga: Agnez Mo Pamer Pose Seksi Saat Berada di Pantai, Tatto di Paha Jadi Sorotan Netizen

2. Diskon listrik PLN

Bantuan lain yang akan cair pada Mei 2021 dan diterima oleh masyarakat diskon listrik dari PLN. Bantuan diskon listrik akan menyasar pada pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi stimulus bantuan diskon dan token listrik ini tidak diberikan gratis 100 persen seperti dulu, Melainkan separuh atau 50 persen diskon.

Adapun Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda. Untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Untuk pelanggan listrik yang reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara itu untuk pelanggan listrik prabayar, akan mendapatkan diskon 50 persen secara otomatis diterima saat pembelian token.

Baca Juga: Ribuan Bom Israel Ditemukan Gagal Meledak di Palestina, Hilmi Firdausi: Pertolongan Allah Itu Sungguh Nyata

Skema diskon listrik ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis kecil, industri kecil, dan rumah tangga, dengan daya 450 VA.

Sementara itu untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Adapun untuk cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Untuk pengguna reguler (pasca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu untuk pengguna listrik prabayar, yang akan mendapatkan diskon 25 persen, secara otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.

Baca Juga: Foto Gibran Rakabuming saat Pakai Syal Palestina Kembali Digunjing Netizen: Heran Saya

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH merupakan program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, diantaranya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bantuan PKH ini untuk keluarga miskin, semenjak diluncurkan oleh pemerintah sudah banyak keluarga miskin yang menerima manfaat ini.

Jika sudah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan PKH bagi masyarakat miskin, rumahnya akan ditempel stiker untuk menunjukan penerima manfaat bantuan PKH.

Baca Juga: Soal Orang yang Keberatan atas Sumbangan ke Palestina, Ulil Abshar Bandingkan dengan Sumbangan Jokowi ke India

Sebagai mana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria komponen pendidikan

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah