MANTRA SUKABUMI – Jangan harap BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair pada pelaku usaha jika masuk dalam daftar berikut ini.
Sebab pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta memiliki persyaratan terbaru yang harus dilengkapi oleh penerima BPUM.
Syarat terbaru ini, harus dilengkapi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM Tahap 3, sedangkan jika anda masuk kedalam kriteria ini jangan harap Anda mendapatkan BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Perlu Anda ketahui bahwa BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair kembali pada bulan Mei – Juni 2021, untuk itu segera lengkapi syarat terbaru dapatkan BPUM.
Jika Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka dipastikan NIK akan tercantum di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id sebab masuk ke sebagai penerima BLT UMKM Tahap 3.
BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta ini akan dicairkan oleh penyalur melalui Bank BNI dan BRI, sedangkan bantuan BPUM ini sangat dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun kriteria yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 yaitu sebagai berikut: