MANTRA SUKABUMI – Pelaku usaha mikro yang memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR), secara otomatis tidak akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 3.
Sebab dalam peraturan terbaru penerima BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta, seorang pelaku usaha tidak boleh memiliki KUR.
Dalam peraturan terbaru tidak hanya sekedar pelaku usaha yang memiliki KUR saja di Bank, akan tetapi masih ada satu syarat lagi yang menyebabkan tidak mendapatkan BLT UMKM Tahap 3.
Baca Juga: Marah di Depan Amien Rais, Prabowo Subianto Gebrak Podium Microphone pun Sampai Jatuh
Baca Juga: Waspada, Sering Kentut Bisa Jadi Tanda Anda Sedang Idap Penyakit Serius
Perlu Anda ketahui bahwa BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta akan cair kembali pada bulan Mei – Juni 2021, untuk itu segera lengkapi syarat terbaru dapatkan BPUM.
Jika Anda tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka dipastikan NIK akan tercantum di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id sebab masuk ke sebagai penerima BLT UMKM Tahap 3.
BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 juta ini akan dicairkan oleh penyalur melalui Bank BNI dan BRI, sedangkan bantuan BPUM ini sangat dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun kriteria yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 yaitu sebagai berikut: