Hore, Pemerintah Siapkan Bantuan bagi 1300 Wirausaha, Catat Syarat dan Prosedur Pengajuannya

- 6 Juni 2021, 07:59 WIB
Ilustrasi Wirausahawan. /PIXABAY/geralt /
Ilustrasi Wirausahawan. /PIXABAY/geralt / /



MANTRA SUKABUMI - Masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini mengakibatkan ekonomi belum stabil bahkan menurun.

Karena itulah, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan bagi 1300 wirausaha dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia Maju.

Menurut Kemenkop UKM, bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Tokoh ini Sebut Bupati Bogor Bima Arya Pemimpin yang Tidak Hargai Ulama

Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan. Karena itulah segera penuhi syarat dan prosedur pengajuannya.

Berikut prioritas dan prosedur penerima bantuan dana untuk wirausaha yang bertujuan agar UMKM Indonesia mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia.

1. Daerah Afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Windows 11 Microsoft Generasi Berikutnya akan Diluncurkan pada 24 Juni, Berikut Fitur Terbaru Windows 11

Adapun prosedur pengajuan penerima bantuan wirausaha ini adalah

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Propinsi/DI.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses web Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x