"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.
Pemerintah pada tahun 2021 ini akan menggelontorkan dana sebesar 15,36 Triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Andin Kembali Mengulik Kejahatan Elsa, Pembunuh Roy Terungkap!
Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan
4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.
Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).