Tips Mudah Cek Penerima BLT BPUM UMKM via Online, ini Cara dan Syarat Bantuan Presiden

- 13 Juni 2021, 11:39 WIB
Tips Mudah Cek Penerima BLT BPUM UMKM via Online, ini Cara dan Syarat Bantuan Presiden./
Tips Mudah Cek Penerima BLT BPUM UMKM via Online, ini Cara dan Syarat Bantuan Presiden./ /PIXABAY/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, cara cek penerima BLT BPUM UMKM bisa via online termasuk syarat mendapatkan bantuan presiden.

Untuk diketahui, cara cek BLT BPUM UMKM secara online memang sudah lama disosialisasikan.

Namun bagi Anda yang belum mengetahui tentang cara cek BLT BPUM UMKM secara online, Anda bisa lihat di artikel ini.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Presiden Perintahkan Sikat Premanisme, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Banting Tulang Sendiri Selama 6 Tahun

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm, Minggu, 13 Juni 2021, berikut adalah cara cek penerima BLT BPUM UMKM secara online.

1. Menggunakan link BNI

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Euro 2020 Grup C, Austria vs Makedonia Utara: Debutan Penuh Kejutan

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikri

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.

Salah satu penyalur bantuan BPUM UMKM yaitu di bank BRI melalui eform.bri.co.id untuk melakukan cek penerimanya.

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Lapor ke Link ini Jika Tak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta

2. Menggunakan link BRI
Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP, dan lakukan seperti berikut ini.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah