Bocoran Pencairan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima di e-Form BRI dan BNI

- 7 Juli 2021, 21:30 WIB
Bocoran Pencairan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima di e-Form BRI dan BNI
Bocoran Pencairan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, Cek Daftar Penerima di e-Form BRI dan BNI /Dok. Bank Indonesia



MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalahan bocoran pencairan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3, beserta cara cek daftar penerima melalui e-Form BRI dan BNI.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bocoran pencairan BLT UMKM Tahap 3, daftar penerima bisa dilihat melalui e-Form BRI dan BNI sebagai penyalur BPUM.

Sri Mulyani mengatakan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta akan disalurkan pada Juli-September 2021, daftar penerima bisa dicek melalui e-Form BRI dan BNI.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut cara pengecekan daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3:

1. Cek melalui e-Form BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui e-Form BNI:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Namun sebelum bisa muncul di kedua laman tersebut, calon penerima harus melakukan pengajuan terlebih dahulu, berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indinesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM Darurat Pemerintah Cair Bulan Juli, Bantuan Tunai BST Hingga BLT BPUM

Setelah calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah