Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak

- 9 Juli 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak.
Ilustrasi Simak Cara Cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, Penting Diketahui Apakah Nama Anda Terdaftar atau Tidak. /*/unsplash/@mufidpwt

 

MANTRA SUKABUMI -Cara cek Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM sangat penting dilakukan agar tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Penting untuk diketahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM, maka dari itu di atikel ini dicantumkan cara dan cek lengkap dengan linknya.

Bantuan Sosial BLT BPUM UMKM disalurkan untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 dan rentang gulung tikar.

Baca Juga: Tips Dapatkan Rp1.2 Juta dari Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Uang di Rekening Anda akan Bertambah

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Jumat, 8 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Baca Juga: Update Terbaru Cara Cek BLT BPUM UMKM 2021 Rp1.2 Juta, Jangan Lewatkan

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Info Terbaru, BLT UMKM Tahap 3 Bisa Dicairkan Bulan ini, Berikut Informasi Lengkap dan Cara Daftar

Masih sama seperti tahapan pencairan pada tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x