Bansos BLT UMKM Cair Juli 2021, ini Cara Cek Secara Online Agar Tak Terpapar Covid-19

- 9 Juli 2021, 18:35 WIB
Bansos BLT UMKM Cair Juli 2021, ini Cara Cek Secara Online Agar Tak Terpapar Covid-19./
Bansos BLT UMKM Cair Juli 2021, ini Cara Cek Secara Online Agar Tak Terpapar Covid-19./ /PIxabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI - Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang Rp1,2 Juta dari program BLT UMKM bisa Anda cek via online.

Kenapa online? karena inilah salah satu cara agar penerima Bansos BLT UMKM  bisa cek tanpa perlu berkerumun yang bisa terpapar  Covid-19.

Covid-19 yang masih merajalela, membuat pemerintah terapkan PPKM Darurat sehingga pelaku UMKM tak bisa keluar rumah dan hanya bisa cek Bansos BLT UMKM  via online.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.    

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Jumat, 9 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui website resmi BRI.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Syarat Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Non PNS Salah Satunya

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah