Perpanjangan penyaluran BST ini tak lain adalah untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat yang tengah berlangsung di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.
Adapun besaran yang akan didapatkan oleh penerima manfaat (PM) perbulannya mencapai Rp300.000. Sedangkan, pencairan bulan Juli adalah gabungan Mei dan Juni. Sehingga, penerima akan mendapat Rp600.000 sekaligus.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan BST Cair Pekan Kedua Bulan Juli, Akan Cair Dua Bulan Langsung Rp600 Ribu
Tak hanya uang tunai, Kementerian Sosial (Kemensos) rencananya akan menambahkan bantuan beras 10 kilogram untuk penerima BST dan PKH.
Sementara itu, baik BST dan beras 10 kilogram akan disalurkan melalui lembaga yang berbeda. Sementara BST dapat diambil di Kantor Pos, beras 10 kilogram akan diberikan oleh BULOG.
Berikut ini adalah cara cek penerima BST yang dapat Anda ikuti melalui tahapan berikut :
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Akan terdapat beberapa kolom yang harus Anda isi, yaitu "Wilayah PM (Penerima Manfaat)" dan "Nama PM (Penerima Manfaat)".
3. Isi masing-masing kolom yang berada di bawah "Wilayah PM (Penerima Manfaat)", kolom terdiri dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, sesuai dengan KTP anda.
4. Lalu, lanjut ke kolom "Nama PM (Penerima Manfaat)" untuk mengisi nama Anda;