Besaran Gaji Pokok Paspampres Presiden Jokowi hingga Dapat 11 Tunjangan dengan Jumlah Menggiurkan

- 10 Juli 2021, 07:00 WIB
ilustrasi gaji.
ilustrasi gaji. /antaranews.com

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp.3.290.500 hingga Rp5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Selain itu, anggota TNI maupun paspampres juga akan mendapatkan sebelas tunjangan diluar gaji pokok.

Hal itu membuat daftar gaji pokok tersebut akan semakin bertambah dan cukup menggiurkan.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah