MANTRA SUKABUMI - Besaran gaji pokok Paspampres pengawal Presiden Jokowi hingga mendapat 11 tunjangan dengan jumlah yang cukup menggiurkan.
Perlu diketahui bahwa jumlah gaji Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden Indonesia diatur dalam undang-undang.
Dengan besaran yang beragam, gaji Paspampres menyesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Sama seperti aparat negara yang lain, gaji Paspampres juga dicairkan pada setiap bulannya.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah gaji Paspampres yang disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700, Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900, dan Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400, Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.