Nominal Gaji PNS 2021 Golongan I-IV Disertai 4 Tunjangan, Uang Makan dan Uang Dinas dengan Jumlah Jutaan

- 10 Juli 2021, 12:30 WIB
Nominal Gaji PNS 2021 Golongan I-IV Disertai 4 Tunjangan, Uang Makan dan Uang Dinas dengan Jumlah Jutaan./*
Nominal Gaji PNS 2021 Golongan I-IV Disertai 4 Tunjangan, Uang Makan dan Uang Dinas dengan Jumlah Jutaan./* /Instagram.com/ @cpns.asn/



MANTRA SUKABUMI - Nominal gaji PNS 2021 Golongan I sampai IV hingga ada juga tunjangan, uang makan dan uang dinas dengan jumlah jutaan.

Pada tahun 2021, gaji PNS tidak mengalami kenaikan seperti yang terjadi pada tahun 2019 silam.

Sebagaimana tertera pada PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Namun besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021, yaitu berdasarkan golongan dengan gaji terkecil adalah Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.200.

Tapi itu baru gaji pokok PNS saja ya karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil. Profesi lain bisa menghasilkan pendapatan hingga 30jt per bulan, seperti halnya agen asuransi.

Meski begitu, PNS memiliki tunjangan yang beraneka ragam dan dengan nominal yang besar juga, seperti tunjangan bahan pokok, transportasi, dan jaminan asuransi kesehatan.

Besaran gaji PNS setiap golongan dengan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini besaran Gaji PNS 2021 seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab RI lengkap dari golongan I sampai golongan IV:

Gaji PNS golongan I

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP) dengan nominal gaji per bulan
Golongan I A Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun) Golongan I B Rp1.704.500 (3 tahun) – Rp2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C Rp1.776.600 (3 tahun) – Rp2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D Rp1.851.800 (3 tahun) – Rp2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS golongan II

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3) dengan nominal gaji per bulan.
Golongan II A Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B Rp2.208.400 (3 tahun) – Rp3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C Rp2.301.800 (3 tahun) – Rp3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D Rp2.399.200 (3 tahun) – Rp3.820.000 (33 tahun)

Baca Juga: Syarat Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Non PNS Salah Satunya

Gaji PNS golongan III

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) dengan nominal gaji per bulan Golongan III ARp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B Rp2.688.500 (0 tahun) – Rp4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C Rp2.802.300 (0 tahun) – Rp4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV dengan Nominal gaji per bulan Golongan IV A Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B Rp3.173.100 (0 tahun) – Rp5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C Rp3.307.300 (0 tahun) – Rp5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D Rp3.447.200 (0 tahun) – Rp5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E Rp3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun)

Dan ada enam jenis tunjangan PNS yang diberikan negara selain gaji pokok di tahun 2021 ini, antara lain:

• Tunjangan kinerja

• Uang makan

• Tunjangan jabatan

• Tunjangan suami/istri

• Tunjangan anak

• Uang dinas

Sama halnya dengan gaji pokok, proporsi tunjangan yang didapatkan akan disesuaikan berdasarkan golongan PNS. Mari kita ulas satu demi satu keenam tunjangan tersebut.

Baca Juga: Viral PNS di Aceh Keciduk Razia Satpol PP saat Nongkrong di Warung Kopi, Netizen: Enaknya Jadi PNS

Tunjangan kinerja

Selain gaji pokok, PNS di tahun 2021 ini juga mendapatkan berbagai tunjangan golongan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, pencapaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai.

Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp2,53 juta.

Uang makan

Daftar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan.

Pemberian uang makan ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa pemberian uang makan adalah berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan.

Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Politikus Demokrat Beberkan Data Gaji PNS dari 2002-2019, Era Gus Dur dan SBY yang Terbaik

Nominal uang makan per hari tergantung jenis golongan PNS.

Golongan I Rp35.000
Golongan II Rp35.000
Golongan III Rp37.000
Golongan IV Rp41.000

Tunjangan jabatan

Tunjangan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural.

Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V sampai I.

Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji pokok PNS. Berikut ini besarannya.

Jabatan Nominal tunjangan per bulan

Eselon VA Rp360.000
Eselon IVB Rp490.000
Eselon IVA Rp540.000
Eselon IIIB Rp980.000
Eselon IIIA Rp1.260.000
Eselon IIB Rp2.025.000
Eselon IIA Rp3.250.000
Eselon IB Rp4.375.000
Eselon IA Rp5.500.000

Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional.

Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.

Baca Juga: Geram dengan Adanya PNS Bodong, Alvin Lie: Hebat Ya, Sementara Rakyat Dibebani Berbagai Biaya dan Pajak

Tunjangan suami/istri

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara.

Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.

Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan anak

Sama halnya dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat

Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

Uang dinas

Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri.

Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanan ini terdiri atas beberapa poin berikut.

• Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

• Biaya transportasi pegawai.

• Biaya penginapan.

• Uang representatif.

• Biaya penginapan.

• Biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Itu tadi daftar gaji PNS 2021 yang mencakup ulasan gaji pokok sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan.

Terlepas dari kecilnya gaji pokok PNS, tapi kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang dalam jumlah yang sangat banyak jika ditambahkan dengan dana tunjangan.

Pantas saja kenapa hingga saat ini, bekerja sebagai abdi negara masih menjadi pilihan favorit.***

Editor: Indira Murti

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah