MANTRA SUKABUMI - Bagi pegawai atau karyawan yang belum pernah mendapat Bantuan SUbsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan siap-siap untuk mencairkannya.
Kemnaker berencana akan mencairkan BSU atau BLT Ketenagakerjaan pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.
Sebanyak 48.965 pekerja yang berkesempatan untuk mendapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap tiga tahun ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diperuntukan bagi pekerja atau karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.
Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif
Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.