BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut

- 10 Juli 2021, 11:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut./*
BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut./* /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali tahun ini untuk karyawan yang belum dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2.

Kabar Bahagia bagi Karyawan yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, kini Kementerian Ketenagakerjaan akan menjadwalkan kembali pencairan BSU Subsidi Gaji.

Informasi mengenai akan dicairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang belum mendapatkan di BSU Subsidi Gaji Termin 2 disampaikan oleh Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker Aswansyah.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Juli 2021, Cek Disini

Menurut Aswansyah, bahwa pihaknya tengah terus berupaya untuk bisa mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji untuk karyawan yang belum dapat di Termin 2.

Selanjutnya Aswansyah menyampaikan bahwa Kemnaker tengah mengajukan dana sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aswansyah menambahkan apabila pengajuan ini Dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji apabila disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka pihak Kemnaker akan bergerak  langsung.

Menurutnya, pertama Kemnaker akan langsung berkoordinasi untuk menuntaskan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk  penerima BSU Subsidi Gaji yang sudah terdaftar namun memang belum menerimanya berbagai sebab.
 
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau BSU Subsidi Gaji hanya untuk mereka yang belum menerima padan pencairan di termin 2, tahun lalu, tentunya mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Info BLT BPJS Terbaru Hari ini, Kapan Cair, Tanggal Berapa? Segera Cek Melalui Laman Resmi Kemnaker.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini untuk membantu karyawan yang terdampak Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu bagi Anda karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta bisa melakukan cek secara online melalui link resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu  kemnaker.go.id.

Akan tetapi bantuan ini akan cair kepada Karyawan apabila memenuhi syarat berikut, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, pada Sabtu, 10 Juli 2021:

- Memiliki rekening aktif

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Adapun langkah-langkah untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau BSU Subsidi Gaji 2021, yaitu sebagai berikut:

- Akses link kemnaker.go.id

- Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

- Isi formulir secara lengkap

- Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Cair dan Diterima 7 Golongan Karyawan ini

Apabila Anda selaku Karyawan belum mendaftar, ikuti saja petunjuk dan langkah-langkah untuk pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau BSU Subsidi gaji 2021, yaitu sebagai berikut:

- Masuk link resmi Kemnaker yaitu kemnaker.go.id

- Selanjutnya Klik tombol "Daftar" yang terdapat di pojok kanan atas website

- Selanjutnya Klik "Daftar Sekarang" yang terdapat di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Selanjutnya mengisi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password,

- Kemudian Klik "Daftar Sekarang"

- Setelah selesai, maka sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor hp yang terdaftar.

- Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Akan tetapi, apabila karyawan sudah memenuhi syarat untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta  atau BSU Subsidi Gaji 2021, tetapi Anda tidak mendapatkannya.

Karyawan bisa langsung melakukan laporan  kepada manajemen perusahaan, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau membuat laporan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x