Pekerja Tidak Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Karena Tidak Terdaftar, ini Penjelasan Kemnaker

- 10 Juli 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi , Kemnaker berikan penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU atau BLT.
Ilustrasi , Kemnaker berikan penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan BSU atau BLT. /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Ada 48.965 pekerja yang bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker di bulan ini, dan mereka harus sudah terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tidak bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan karena tidak terdaftar, berikut penjelasan Kemnaker.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bantuan.kemnaker.go.id berikut penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapat BSU atau BLT

Baca Juga: Inilah Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta

"Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Admin.

"Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19," sambung Admin.

"Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung," lanjut Admin.

Jadi untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Namun, jangan khawatir masih ada bantuan pemerintah lainnya yang mungkin bisa anda dapatkan seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x