Pekerja yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Dapat BLT atau BSU, ini Alasannya

- 9 Juli 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker.
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker. /Pexels.com/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan dicairkan di bulan ini.

Hanya pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran yang akan mendapatkan BSU atau BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lalu bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa kah mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU BPJS Akan Cair Bulan Jul? Berikut Daftar Karyawan yang Akan Mendapatkannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bantuan.kemnaker.go.id berikut penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat BSU atau BLT

"Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Admin.

"Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19," sambung Admin.

"Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung," lanjut Admin.

Jadi untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x