Pekerja yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Dapat BLT atau BSU, ini Alasannya

- 9 Juli 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker.
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker. /Pexels.com/Mufid Majnun

1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan JUli hingga Agustus mendatang.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id, Begini Caranya

Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah