Sebelum Daftar BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, Cek Kriteria yang Boleh Menerima Bantuan di Kemnaker.go.id

- 9 Juli 2021, 20:11 WIB
Sebelum Daftar BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, Cek Kriteria yang Boleh Menerima Bantuan di Kemnaker.go.id
Sebelum Daftar BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, Cek Kriteria yang Boleh Menerima Bantuan di Kemnaker.go.id /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI- Sebelum daftar BLT BPJS 2021 sebesar Rp1,2 juta sebaiknya kamu memeriksa terlebih dahulu kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji di Kemnaker.go.id.

Kemnaker memberikan kriteria bagi para karyawan yang boleh menerima BLT BPJS 2021 atau BSU subsidi gaji ini tahun.

BLT BPJS sendiri merupakan program lanjutan pemerintah yang sebelumnya pernah dianggarkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 8 Provinsi di Luar Jawa dan Bali, Berikut Rincian Kota Kabupaten

Baca Juga: Profil dan Biodata Wendy Cagur 2021 Lengkap, Agama, Istri, Tinggi Badan, Instagram, Pendidikan, Fakta Menarik

Sebelumnya Kemnaker menjelaskan bahwa BLT BPJS 2021 memang akan dicair kembali, akan tetapi semua itu akan terlaksana jika Kemenkeu menyetujui usulan ini.

Maka dari itu Kemnaker sendiri belum bisa memastikan kapan BLT BPJS 2021 ini kembali cair.

Dimana jika usulan ini disetujui akan ada setidaknya 40 ribu lebih karyawan dibawah upah Rp5 juta akan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta.

Hal ini karena ada sebagian besar karyawan yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun sebelumnya.

Maka dari itu kemnaker kembali melakukan upaya dalam pemerataan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dibawah upah Rp5 juta akan kembali cair pada tahun 2021.

Selain info tentang kapan pencairan BLT BPJS 2021, kami juga menyediakan cara cek penerima, kriteria serta cara daftar bantuan Rp1,2 juta ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari situs resmi Kemnaker.go.id pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Tahap 3, Lengkap dengan Cara Pengajuannya

Adapun berikut ini kriteria atau persyaratan serta cara daftar peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

3. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

4. Memiliki rekening aktif

Adapun cara cek dan daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan artikel ini, simak baik-baik.

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.

3. Isi formulir secara lengkap

4.  Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, Jika Anda belum terdaftar di laman tersebut sebagai penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:

A. Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

B. Pilih menu registrasi;

C. Isi formulir sesuai dengan data nomor
KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

5. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN;

Baca Juga: Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya

6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang Anda daftarkan.

7. Selamat mencoba

Itulah jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji 2021 cair, syarat-syaratnya, serta cara memastikan Anda sebagai penerima.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah