Resmi, 15 Kota Kabupaten di Luar Jawa dan Bali Tetapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Rinciannya

- 9 Juli 2021, 19:42 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperluas cakupan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 15 Kota Kabupaten di luar Jawa- Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Juli 2021.

Baca Juga: 3 Gejala yang Patut Diwaspadai Jika Mulai Terasa, Segera Isolasi Mandiri, Kemungkinan Tertular Covid-19

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Darurat Resmi dan Plesetan Netizen Hingga Singgung Jokowi dan Petugas Partai Serta Bucin

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi

Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKMDarurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Sumatera Barat

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x