MANTRA SUKABUMI - Syarat penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bisa anda lihat dalam artikel ini.
Kabar baiknya, pada bulan ini Anda bisa mendapatkan BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta. Penuhi syarat-syarat berikut agar Anda bisa mencairkannya.
Akibat pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menambah jumlah penerima BPUM atau BLM UMKM sebanyak tiga juta pemanfaat.
Baca Juga: Nama Anda Tak Masuk BLT BPUM UMKM? Mungkin ini Sebabnya, Segera Cek di eform.bri.co.id
keputusan penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.
Maka dari itu, bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah segera lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik