3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Bansos BLT UMKM Cair Juli 2021, ini Cara Cek Secara Online Agar Tak Terpapar Covid-19
Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:
1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.