Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 8 Provinsi di Luar Jawa dan Bali, Berikut Rincian Kota Kabupaten

- 9 Juli 2021, 20:00 WIB
Ketua KCP PEN, Airlangga Hartarto.
Ketua KCP PEN, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengumumkan akan memperluas penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, 8 Provinsi di luar Jawa dan Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Namun hanya 15 Kota dan Kabupaten di 8 Provinsi tersebut yang akan menerapkan PPKM Darurat.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Covid-19 Indonesia Jumat 9 Juli 2021, Kembali Capai Rekor Harian Tembus 28.975 Orang

Baca Juga: 3 Gejala yang Patut Diwaspadai Jika Mulai Terasa, Segera Isolasi Mandiri, Kemungkinan Tertular Covid-19

"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali dari 8 Provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Sumatera Barat

1. Kota Padang Panjang
2 Kota Bukittinggi
3. Kota Padang

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x