MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengumumkan akan memperluas penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, 8 Provinsi di luar Jawa dan Bali akan mengikuti PPKM Darurat yang sudah ditetapkan sejak 3 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers. Namun hanya 15 Kota dan Kabupaten di 8 Provinsi tersebut yang akan menerapkan PPKM Darurat.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Airlangga Hartarto yang didampingi Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.
Berikut daftar 15 Kota Kabupaten di luar Jawa-Bali dari 8 Provinsi yang akan menerapkan PPKM Darurat berdasarkan keputusan pemerintah:
Sumatera Barat
1. Kota Padang Panjang
2 Kota Bukittinggi
3. Kota Padang