Pekerja yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Dapat BLT atau BSU, ini Alasannya

- 9 Juli 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker.
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker. /Pexels.com/Mufid Majnun

Baca Juga: Sebelum Daftar BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, Cek Kriteria yang Boleh Menerima Bantuan di Kemnaker.go.id

Namun, jangan khawatir masih ada bantuan pemerintah lainnya yang mungkin bisa anda dapatkan seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Cair Lagi? ini Kata Direktur KKHI Kemnaker Aswansyah

Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah