Pekerja yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Dapat BLT atau BSU, ini Alasannya

- 9 Juli 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker.
Ilustrasi, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT, berikut penjelasan dari Kemnaker. /Pexels.com/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan dicairkan di bulan ini.

Hanya pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran yang akan mendapatkan BSU atau BLT dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Lalu bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bisa kah mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU BPJS Akan Cair Bulan Jul? Berikut Daftar Karyawan yang Akan Mendapatkannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi bantuan.kemnaker.go.id berikut penjelasan kenapa pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat BSU atau BLT

"Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tulis Admin.

"Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemic covid 19," sambung Admin.

"Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung," lanjut Admin.

Jadi untuk pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mendapatkan BSU atau BLT dari Kemnaker.

Baca Juga: Sebelum Daftar BLT BPJS 2021 Rp1,2 Juta, Cek Kriteria yang Boleh Menerima Bantuan di Kemnaker.go.id

Namun, jangan khawatir masih ada bantuan pemerintah lainnya yang mungkin bisa anda dapatkan seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya, anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda persyaratan yang harus dipenuhi agar anda bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
4. Memiliki gaji di bawah Rp.5 juta
5. Memiliki rekening aktif

Jika anda memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas, maka anda bisa mengeceknya secara online melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Baca Juga: Apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Cair Lagi? ini Kata Direktur KKHI Kemnaker Aswansyah

Laman tersebut untuk melakukan pengecekan agar dapat memastikan anda telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021:

1. Akses link kemnaker.go.id
2. Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
3. Isi formulir secara lengkap
4. Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda belum memiliki akun serta belum terdaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:

1. Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
5. Klik "Daftar Sekarang"
6. Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang kamu daftarkan.
7. Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Kemnaker berencana akan mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT subsidi gaji gelombang kedua tersebut pada bulan JUli hingga Agustus mendatang.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Kemnaker.go.id, Begini Caranya

Lalu, bagaimana jika Anda telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

 

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah