MANTRA SUKABUMI - Akhir-akhir ini ramai isu pencairan bantuan langsung tunai 'BLT' BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair? cek disini syarat pencairan bantuan tersebut.
Bagi pekerja formal di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Kendati demikian, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021 ini merupakan lanjutan dari tahun lalu. dikutip mantrasukabumi.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.
"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
Dia menyebut, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.