Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh penerima upah.
Memiliki rekening bank aktif.
Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Baca Juga: Cara Urus BLT BPJS yang Tak Cair, Lapor Online Salah Satunya
Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.