Inilah Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta

- 10 Juli 2021, 07:41 WIB
Inilah Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta
Inilah Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Segera Cairkan Bantuan Rp1,2 Juta /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

Berikut ini syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Memiliki rekening bank aktif.

Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Cara Urus BLT BPJS yang Tak Cair, Lapor Online Salah Satunya

Untuk cara pencairannya, pertama yang harus dilakukan adalah memastikan nama atau identitas anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah