Besaran Gaji Dosen dengan 4 Tunjangan dan Insentif juga Honor Lain-lain, Jumlahnya Bikin Melongo

- 11 Juli 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi dosen
Ilustrasi dosen /Pixabay.com/geralt/Pixabay/geralt

Yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Syarat menjadi dosen negeri umumnya minimal telah mengambil S2, sehingga paling tidak akan masuk dalam golongan III b. 

Sesuai Peraturan Pemerintah, golongan III b mendapatkan gaji pokok minimal Rp2,56 juta sampai Rp4,205 juta tergantung masa kerja.

Jika hanya menghitung gaji pokok, nominal di atas memang terbilang tidak lebih besar dibandingkan profesi lain dengan tingkat pendidikan yang sama.

Namun gaji pokok ini bisa menjadi besar jumlahnya jika ditambah dengan tunjangan dan insentif dan honor.

Tunjangan profesi, khusus, dan kehormatan

Sesuai PP RI Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.

Baca Juga: Besaran Gaji Tukang Parkir Pesawat Bisa Capai Rp500jt-Rp1 M Pertahun, Hanya Parkirkan 5 Pesawat

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah