MANTRA SUKABUMI - Menjadi anggota DPR RI bagi sebagian orang merupakan cita-cita.
Selain karena memperoleh status sosial, juga karena gaji dan tunjangan hingga pensiun yang didapat bukan uang kecil.
Namub berapakah sebenarnya gaji, tunjangan, dan pensiun bagi anggota DPR RI.
Baca Juga: Pendiri Pondok Pesantren Al-Qur’an As-syafi’iyah KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie Meninggal Dunia
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, berikut rincian gaji anggota DPR RI.
Gaji Ketua DPR RI sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Kemudian Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.
Adapun gaji bagi anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Namun selain gaji pokok, anggota DPR RI juga memperoleh berbagai macam tunjangan yang tidak sedikit jumlahnya.