Berikut daftar rincian tunjangan yang diperoleh anggota DPR RI setiap bulannya:
Tunjangan istri/suami bagi Ketua Rp 504.000, bagi Wakil Ketua Rp 562.000 dan anggota Rp 420.000.
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) bagi Ketua Rp 201.600, Wakil Ketua Rp 184.800 dna anggota Rp 168.000.
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan bagi Ketua Rp 18.900.000, Wakil Ketua Rp 15.600.000 dan anggota Rp 9.700.000
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2.669.813
Tunjangan kehormatan bagi Ketua Rp 6.690.000, Wakil Ketua Rp 6.450.000 dan anggota Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi bagi Ketua Rp 16.468.000, Wakil Ketua Rp 16.009.000, dan anggota Rp 15.554.000