Cara Laporkan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak Kunjung Cair, Bisa via Online atau Offline

- 11 Juli 2021, 10:30 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut
BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung menerima subsidi gaji, bisa melaporkannya dengan cara berikut ini.

Namun sebelum melaporkannya, pastikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memenuhi persyaratan dan telah terdaftar untuk calon penerima subsidi gaji.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicarikan pada Juli 2021 ini sebesar Rp1,2 juta, dan diperuntukan bagi pegawai yang tidak menerimanya di periode sebelumnya.

Baca Juga: Bacaan Takbir Idul Adha 1442 H Versi Panjang Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Kriteria Pegawai yang Tidak akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Bocoran Pencairannya di Sini

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut 3 cara melaporkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung cair:

1. Lapor online kemenaker di kanal aduan bantuan.kemnaker.go.id

2. Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3. Lapor ke manajemen perusahaan.

Namun pastikan juga 7 penyebab gagalnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, tidak dialami oleh calon penerima:

1. Rekening pasif

2. Rekening tidak terdaftar

3. Rekening sudah dibekukan bank

4. Pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar

5. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

6. Karyawan lolos program kartu pra kerja

7. Karyawan termasuk golongan yang tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti:

- ASN

- PNS

- Polisi

- TNI

- Karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Anda Miliki Usaha Mikro? Segera Login eform.bri.co.id untuk Cek Bansos BLT UMKM, Begini Caranya

Adapun beberapa syarat yang harus dilengkapi, agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan seperti berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta

4. Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening aktif

7. Karyawan yang hanya mendapat Rp1,2 juta pada termin 1 dan tidak cair di termin 2.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah