Karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara Daftar dan Syaratnya

- 12 Juli 2021, 19:13 WIB
Karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara Daftar dan Syaratnya./
Karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara Daftar dan Syaratnya./ /Pixabay/EmAji

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: Info Terbaru Kemnaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021

Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah