MANTRA SUKABUMI - Kabar bahagia bagi karyawan yang memenuhi syarat, pemerintah akan cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bulan ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah salah satu bantuan pemerintah untuk para karyawan, bagini cara daftarnya.
Sebelum daftar, Anda meski tahu syarat dan golongan karyawan mana saja yang bisa masuk untuk dapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Berikut syarat dan cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker, pada Senin, 12 Juli 2021.
1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan yang memiliki rekening aktif