2. Memiliki KTP elektronik
3. Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan
4. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
5. Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji
6. Memiliki rekening bank aktif
7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
8. Bukan karyawan BUMN atau ASN
Bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut selanjutnya akan dihubungi pihak terkait.
Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Baca Juga: Update, Kasus Kematian Turun, Kasus Covid-19 Tembus 47.899 Kasus Kembali Capai Rekor Harian