Cara Cek Daftar Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Berikut Panduannya

- 13 Juli 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan /Antara

MANTRA SUKABUMI - Segera cek online penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Berikut panduan cara cek online melalui link kemnaker.go.id bagi karyawan yang tidak mendapat pemberitahuan:

Buka link kemnaker.go.id

Klik “Daftar”, yang berada di kanan atas

Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” kemudian lengkapi data yang diminta.

Baca Juga: 5 Tanda Kekurangan Vitamin D yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Merasa Letih dan Keringat

Baca Juga: Jika Anda Sembuh dari Covid-19 Segera Lakukan Hal Ini, Zubairi Djoerban: Buang Alat-alat Ini

Cek kode OTP yang dikirimkan, kemudian lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id

Setelah pekerja selesai membuat akun, dapat langsung login ke link kemnaker.go.id dengan cara:

Login link kemnaker.go.id

Isi dan lengkapi data

Cek status pemberitahuan dashboard

Dari data tersebut akan terlihat apaka terdaftar menjadi penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta atau tidak.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi kriteria penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta, maka dana BLT akan cair ke rekening masing-masing karyawan.

Namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Karyawan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta diperuntukan bagi karyawan yang memenuhi delapan (8) kriteria.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Sumber Vitamin D Untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh yang Mudah Didapat

8 kriteria tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun kriteria karyawan yang berhak mendapatkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta yaitu:

1. WNI

2. Memiliki KTP elektronik

3. Terdaftar menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan

4. Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

5. Pekerja atau karyawan penerima upah atau gaji

6. Memiliki rekening bank aktif

7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Bagi karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut selanjutnya akan dihubungi pihak terkait.

Namun jika belum mendapatkan pemberitahuan terkait pencairan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek secara online terlebih dahulu melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

Baca Juga: Update, Kasus Kematian Turun, Kasus Covid-19 Tembus 47.899 Kasus Kembali Capai Rekor Harian

Hanya saja, Kemnaker menyampaikan dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta tidak bisa cair ke rekening yang memiliki kendala berikut:

1. Rekening karyawan pasif

2. Adanya duplikasi rekening

3. Rekening karyawan tidak valid

4. Rekening karyawan sudah dinon-aktifkan

5. Nama dan NIK karyawan berbeda dengan yang tertera di rekening

6. Rekening berjenis rekening Giro

Jika hal itu terjadi, karyawan bisa langsung menghubungi perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data langsung dapat diperbaiki.

Seperti diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan kemungkinan Karyawan kembali mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.

Menurut Aswansyah, adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta akan kembali cair kepada  karyawan pada bulan Juni atau Juli 2021.

Dirinya mengatakan jika otoritas tenaga kerja sedang berupaya agar karyawan  dapat kembali mendapatkan insentif sesuai haknya.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah