Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Lengkapnya

- 15 Juli 2021, 20:12 WIB
Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Lengkapnya
Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat Lengkapnya /Dok. Bank Indonesia/

 

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya, Kemenaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta tersebut pada Juli 2021 ini.

Namun dilaporkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta itu hanya bisa didapatkan oleh karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut persyaratan lengkap untuk calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia

2. Penerima Gaji dan Upah

3. Menerima Gaji di bawah Rp5 juta

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x