Termin 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Cair Juli, Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id

- 16 Juli 2021, 08:24 WIB
Termin 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Cair Juli, Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id./
Termin 2 BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Cair Juli, Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id./ /Pexels.com/Ahsanjaya



MANTRA SUKABUMI – Klik kemnaker.go.id siapa tahu Anda menjadi salah satu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Klik kemnaker.go.id ini merupaka salah satu website dari Kemnaker  untuk informasi BLT BPJS Ketenagakerjaan dan juga untuk cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Untuk itu Karyawan yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa klik kemnaker.go.id untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji/Upah.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2021 di Jakarta untuk Lulusan SMA

Selain mengetahui menerima atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan yang paling utama karyawan harus cek kepesertaan dengan meng klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek peserta yang dilakukan dengan mengklik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan salah satu syarat dari Kemnaker untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 pada karyawan yang belum mendapatkannya di BSU Subsidi Gaji/Upah Termin 2.

Karena prioritas utama pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji/Upah yaitu karyawan yang sudah mendapatkannya di Termin 1 tapi pencairan Termin 2 tidak mendapatkannya.
 
Perlu diingat bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji/Upah pada karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Info terbaru bahwa Kemnaker tengah mengajukan kembali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila pengajuan ke Kemenkeu mendapatkan persetujuan maka pihak Kemnaker akan langsung berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk mengecek data penerima.

Tidak hanya itu Kemenkeu akan berkoordinasi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk melimpahkan data penerima yang sudah disahkan sebelumnya.

Pemerintah berencana mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan BSU Subsidi Gaji/Upah, pada Bulan Juni-Juli 2021.

Adapun besaran yang akan diterima oleh karyawan pada program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah yaitu senilai Rp1,2 juta yang dicairkan dua kali jadi totalnya Rp2,4 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta atau BSU Subsidi Gaji/Upah merupakan program lanjutan di tahun 2020.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 16 Juli 2021, sedangkan untuk karyawan yang ingin mengetahui cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id, dengan cara berikut:

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Klik 'Daftar' pada pojok kanan atas laman tersebut;

3. Klik 'Daftar Sekarang' apabila Anda belum memiliki akun;

4. Masukkan data diri Anda secara lengkap dan klik 'Daftar Sekarang';

5. Jika sudah mendapat kode OTP via SMS, lakukan aktivasi pada laman kemnaker;

6. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas;

7. Isi formulir dengan lengkap.

Baca Juga: Cek Syarat Pencairan BLT BPUM Juli 2021 di BRI dan BNI

Adapun cara yang harus dilakukan Karyawan untuk mengetahui status kepesertaan dengan meng klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini:

1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Masukkan email beserta password yang sudah terdaftar;

3. Masuk ke dashboard;

4. Klik 'Kartu Digital';

5. Klik 'Gambar Kartu'.

Cek status kepesertaan sudah dilakukan maka selanjutnya karyawan melakukan cek daftar penerima dengan cara mengklik kemnaker.go.id, seperti yang telah dijelaskan di atas.

Apabila sudah menyelesaikan semua tahapan di atas, maka selanjutnya akan muncul pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah, pada dashboard.

Untuk itu bagi karyawan yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah harus memenuhi syarat dari Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Karyawan atau buruh yang memiliki upah kurang dari Rp5 juta per bulan;

3.Karyawan yang  terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak termasuk atau berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Karyawan memiliki rekening yang aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Pemerintah akan Cairkan BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Bulan Juli, Segera Daftarkan Diri Anda

Apabila karyawan mengalami kendala dalam proses tersebut, Anda bisa melakukan  lapor kepada manajemen perusahaan, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut BP Jamsostek, atau bisa melakukannya langsung di kemnaker.go.id.
 
Inilah informasi lengkap pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah dan bocoran jadwal pencairannya, serta cara cek status dan penerima bantuan Rp1,2 juta.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah