MANTRA SUKABUMI - BLT dana desa akan cair pada Juli 2021.
BLT dana desa kembali dicairkan karena dampak PPKM darurat Jawa dan Bali.
Maka pemerintah mengucurkan berbagai bantuan sosial termasuk BLT dana desa kepada masyarakat yang terkena imbasnya
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Dengan adanya BLT Dana Desa ini pemerintah berharap akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat di desa pada masa PPKM Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli 2021.
Besaran jumlah BLT Dana Desa yang akan diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.300 ribu per masyarakat yang terdaftar.
Untuk proses pengambilannya, pemerintah akan menggandeng aparat-aparat desa terkait. Sehingga masyarakat dapat mengambil BLT Dana Desa melalui kepala desa di domisili masyarakat tersebut.
Lebih lanjut, masyarakat yang terdaftar dalam penerima BLT Dana Desa ini merupakan hasil dari data milik perangkat desa.
Sehingga masyarakat tak perlu mendaftarkan data mereka untuk menerima BLT Dana Desa ini.