1. Karyawan bergaji di atas Rp5 juta
2. Karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
3. Karyawan yang tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
4. Aparatur Sipil Negara (PNS)
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)
7. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan kemungkinan Karyawan mendapatkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah.