Pelaku UMKM dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Program Bansos BLT BPUM UMKM, Begini Cara Cek dan Syaratnya

- 17 Juli 2021, 09:20 WIB
Pelaku UMKM dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Program Bansos BLT BPUM UMKM, Begini Cara Cek dan Syaratnya./*
Pelaku UMKM dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Program Bansos BLT BPUM UMKM, Begini Cara Cek dan Syaratnya./* /pexels.com/ahnsanjaya

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos BLT BPUM UMKM 2021, Mudah dan Praktis

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah